Hanya dalam kurun waktu 1 sampai 14 September 2023, Satnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Hanya dalam kurun waktu 1 sampai 14 September 2023, Satnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika, terdiri dari 3 kasus narkotika jenis sabu dan 2 kasus jenis ganja.
Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu 4 tersangka berasal dari Kuningan, masing masing berinisial D dan I dari Kecamatan Ciwaru. Kemudian M warga Kecamatan Cipicung, dan F warga Kecamatan Cigugur.
Baca Juga:Tanah Retak Di Area SawahLahan Kosong Milik PT. Patria Terbakar
Selain itu, satu tersangka yaitu A, merupakan warga Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Dari hasil pengembangan, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian bersama Kasatnarkoba AKP Udiyanto, terungkap 2 diantara para tersangka merupakan ketua geng motor. Adapun barang bukti yang disita dari 5 tersangka, berupa sabu dengan total berat 8,9 gram, dan ganja seberat 92,47 gram.
Barang bukti lainnya adalah alat hisap, serta sejumlah alat komunikasi.
Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan. Adapun modus yang digunakan para tersangka adalah mengirim paket narkotika dengan cara sistem peta, hingga tatap muka secara langsung.
Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun