Peningkaran kasus kekerasan seksual kepada anak di Kuningan, mengundang keprihatinan jajaran Pemkab, Polres, maupun awak media. 3 elemen ini berdiskusi untuk mencari solusi pencegahan terbaik, karena hingga 14 September 2023, kasus yang ditangani Polres telah mencapai 25 perkara.
Peningkaran kasus kekerasan seksual kepada anak di Kuningan, mengundang keprihatinan jajaran Pemkab, Polres, maupun awak media. 3 elemen ini berdiskusi untuk mencari solusi pencegahan terbaik, karena hingga 14 September 2023, kasus yang ditangani Polres Kuningan dalam 6 bulan terakhir telah mencapai 25 perkara.
Diskusi ini digelar di Woodland Resto Desa Setianegara Kecamatan Cilimus. Dengan mengangkat topik “Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, siapa salah? “, sebuah topik yang menarik, menghadirkan narasumber dari Pemkab Kuningan, melalui Kepala Dinas DPPKBP3A, Trisman Supriatna.
Baca Juga:Polsek Depok Polresta Cirebon Patroli DialogisLomba Kampung Tangguh Bebas Narkoba
Kemudian dari pihak Polres Kuningan, hadir memberikan sambutan berisi upaya pencegahan, penindakan dan upaya percepatan penyembuhan anak dari trauma, disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Willy Andrian. Kemudian tampil sebagai narasumber Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, beserta jajaran unit PPA, yang kini sedang menangani berbagai kasus kekerasan pada anak.
Menurut Kasatreskrim, dari 25 kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, penegakkan hukum telah dilakukan dengan hadirnya undang undang tentang perlindungan anak. Ditambah aturan terbaru yang membahas secara detail penanganannya.
Keberhasilan polres mengungkap 25 kasus ini, tidak lepas dari peran keluarga korban, maupun masyarakat, yang berani melaporkan. Untuk itu Polres mendorong masyarakat untuk tak segan melapor jika menemukan kasus serupa, cepatnya pelaporan ini akan menyelamatkan generasi muda Kuningan, serta mencegah adanya kekerasan seksual berikutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPPKBP3A Trisman Supriatna mengungkapkan hasil kinerja jajarannya yang didukung 17 Upt dan 1 Uptd yang khusus melayani perkara ini hingga pedesaan.
Dari catatan dinas, temuan kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Kuningan selama 2023 telah mencapai 120 kasus PPA.
DPPKBP3A khawatir, temuan kasus kekerasan pada anak maupun perempuan ini, menjadi fenomena gunung es, atau sebagian kecil kasus saja yang ditemukan, selebihnya sulit diungkap karena berbagai factor. Jajaran dinas berharap dalam waktu kedepan, Kuningan dapat membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak, beranggotakan seluruh stake holder, mewakili Pemkab, instansi maupun masyarakat.
Narasumber maupun peserta dari 50 jurnalis dari berbagai media sepakat, peran keluarga sangat besar dalam mencegah tindak kekerasan. Disusul perlunya pengawasan dan peran sekolah, selama anak anak berada di lingkungan pendidikan