Spanduk Terindikasi Melanggar Perlu Ditertibkan

0 Komentar

Spanduk maupun baliho, yang terindikasi melanggar, perlu di tertibkan oleh Satpol PP. Sementara ini, Satpol PP menunggu koordinasi dari Bawaslu teekait konten spanduk yang memiliki indikasi melanggar, sesuai ketentuan.

Alat peraga sosialisasi, bakal calon legislatif, yang terpasang di wilayah Kota Cirebon, sudah banyak bermunculan. Baik dalam bentuk video tron, maupun spanduk atau baliho besar.

Tidak sedikit, yang sudah menggambarkan adanya ajakan untuk memilih, dengan gambar simbol nomor urut dan paku. Hal itu dianggap terindikasi melanggar, karena belum masuk masa kampanye.

Baca Juga:Sate Aci Jajanan Jadoel Yang Unik & NikmatRatusan Warga Berdesakan Menerima Bantuan Beras 10 Kg 

Kendati demikian, Satpol PP belum bisa melakukan penertiban, karena harus menunggu koordinasi dengan bawaslu yang memiliki kewenangan, menentukan konten spanduk atau baliho yang terindikasi ada pelanggaran.

Sementara ini, Satpol PP sendiri sudah mencopot ratusan spanduk atau baliho yang dipasang di luar ketentuan. Seperti di pohon, tiang listrik, sekitar lingkungan pendidikan dan tempat yang tidak diperbolehkan adanya pemasangan spanduk

0 Komentar