HARJAMUKTI – Satuan polisi pamong praja bersama dinas PUTR kota Cirebon, melakukan sidak ke sejumlah minimarket Alfamart di kota Cirebon, Selasa pagi (12/10). Sidak itu dilakukan atas adanya aduan dari lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) kota Cirebon.
Di dalam surat yang diadukan, diduga sejumlah toko Alfamart ini tidak memiliki dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa toko Alfamart yang didatangi diantaranya Toko Alfamart Ciremai 2, Kebon Pelok, Raya Kebon Pelok, Gunung Lawu dan Alfamart Mangga Raya
Dikonfirmasi lewat sambungan telepon, koordinator pengawasan bidang penegakan perda satpol PP kota Cirebon, Rahmat Hidayat membenarkan adanya sidak yang dilakukan bersama dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (dputr) kota Cirebon. “Dari hasil pemeriksaan dilapangan, petugas memeriksa sejumlah dokumen perizinan, baik kesesuaian tata ruang ataupun dokumen lainnya”, sebut Rahmat.
Baca Juga:Kasus Stunting Di Kab. Cirebon Turun 7 PersenMKKS SMP Soroti Kasus Bully Di Lingkungan SekolahÂ
Rahmat mengatakan, dari hasil pemeriksaan kelengkapan surat dan administrasi lengkap. Namun ia menemukan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harusnya sudah beralih kepada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Perda 11 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. “Temuan dilapangan dengan putr, dokumen perizinan IMB sudah lama dan belum ter-update”, ujar Rahmat.
Atas adanya temuan itu, pihak Alfamart diminta untuk bisa mengupdate IMB menjadi PBG sesuai dengan kondisi saat ini, baik kesesuaian tata ruang maupun persetujuan bangunan. “Untuk sementara, Kami berikan himbauan sekaligus teguran, agar pihak manajemen Alfamart segera memperbaiki dokumen IMB”, tambah Rahmat.
Satpol PP akan kembali memeriksa kelengkapan dokumen beberapa pekan kedepan, “jika upaya teguran ini tidak dipatuhi, tidak menutup kemungkinan Alfamart yang melanggar akan kami segel”, tutup Rahmat. (*)