Tiga pemuda ditangkap Satnarkoba Polres Tegal, karena kedapatan mengedarkan ganja kering dan tembakau gorilla. Salah satu tersangka sempat bersembunyi di bawah keranda mayat, saat ditangkap.
Ketiga tersangka pengedar ganja kering dan tembakau gorila, bernama Oka Paristiawan, Wijanaro Rizky Amin dan Tri Andri Hermawan hanya pasrah saat dicokok petugas Satresnarkoba Polres Tegal, Senin siang. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Kaligayam dan Dampyak Kabupaten Tegal.
Tersangka Oka Paristiawan dan Wijanaro Rizky Amin dibekuk saat mengedarkan 20 paket ganja kering. Sedangkan tersangka Andri Hermawan ditangkap karena mengedarkan 17 gram tembakau gorilla. Ketiga tersangka mengaku mendapatkan ganja kering dan tembakau gorila dari seseorang di Jakarta.
Baca Juga:Resmob Brebes Patroli Pasca Tawuran PelajarPetani Ujung Tombak Ketersediaan PanganÂ
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang kerap mendapati ketiga tersangka melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi di rumahnya pada malam hari. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi, jika ketiganya ternyata menjual ganja dan tembakau gorila, kepada sejumlah pemuda.
Akibat perbuatannya mengedarkan ganja DNA tembakau gorila, ketiga tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun, dan denda maksimal 10 milyar rupiah