Pemerintah Desa Bayalangu Kidul Kabupaten Cirebon, memberikan tanah kepada warga kurang mampu. Tanah tegal pangonan diberikan agar masyarakat bisa memiliki lahan garapan sawah.
Pemerintah Desa Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, memiliki tradisi unik yakni tanah tegal pangonan. Tradisi bernama tanah tegal pangonan ini, sudah ada sejak bertahun-tahun.
Melalui tradisi tanah tegal pangonan, Pemerintah Desa Bayalangu Kidul memberikan lahan garapan kepada masyarakat kurang mampu, yang diambil dari aset desa. Tradisi ini juga memungkinkan masyarakat, agar bisa menggarap lahan pertanian dari tanah yang diberikan oleh Pemerintah Desa Bayalangu Kidul.
Baca Juga:Tradisi Ngapem Di Bulan Safar Untuk KeselamatanFestival Ngakeul Ke-2, Tradisi Memasak Zaman Dulu
Menurut Kuwu Desa Bayalangu Kidul, setiap tahunnya penggarap atau penerima manfaat bisa berubah sesuai dengan kondisi masyarakat. Terlebih yang diutamakan adalah warga kurang mampu, untuk meningkatkan sektor perekonomian.
Sementara, sedikitnya ada 200 bagian tanah tegal pangonan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu, untuk dimanfaatkan dalam produksi pertanian yang masa garapanya selama satu tahun.
Selain masyarakat kurang mampu, lembaga desa juga mendapatkan bagian dari tradisi tanah tegal pangonan ini. Dengan masing-masing individu mendapatkan tanah garapan seluas 25 bata