RADARCIREBON.TV- Bagi kamu para pengguna tv analog, tentunya mempunyai alat set top box untuk bisa menampilkan siaran digital. Maka dari itu, kamu harus tahu cara scan ulang set top box agar bisa menangkap siaran digital.
Banyak dari kita yang sudah tahu, bahwa pada tahun 2022 bulan november lalu. Pemerintah sudah melakukan migrasi, dari siaran analog ke siaran digital. Perubahan ini bukan tanpa alasan, karena agar masyarakat bisa menonton siaran dengan jernih dan jelas.
Sebelumnya, harus kamu ketahui apa itu set top box. STB adalah perangkat yang di gunakan untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara di perangkat TV analog. Perangkat ini bisa di gunakan untuk semua TV analog, mulai dari TV tabung hingga layar datar.
Baca Juga:Jangan Asal Beli Bekas, Simak Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Membeli Smart TV Second- Simak Hanya di SiniKetahuilah Kode Frekuensi Trans 7 TV Digital Terbaru! Lengkap dengan Cara Memunculkan Frekuensi Trans 7
Di saat kamu membeli set top box, pasti akan mendapatkan perangkat STB, remot, kabel RCA (untuk TV tabung), HDMI (untuk TV layar datar), dan kabel adaptor atau power yang disambungkan ke sumber listrik.
Namun, perlu di ingat sebelum membeli STB, yaitu harus yang sudah bersertifikat kominfo. Pemerintah sudah mengimbau masyarakat untuk menggunakan STB bersertifikat Kominfo demi keamanan pengguna.
Hal ini karena STB yang sudah mendapatkan sertifikasi resmi telah melalui pengujian dan memenuhi persyaratan Electromagnetic Compability yang mengacu pada rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu juga, STB bersertifikat Kominfo di pastikan telah sesuai dengan standar siaran DVB-T2. Berikut ini cara scan ulang set top box.
Cara Scan Ulang Set Top Box
Kamu harus melakukan pemindaian pada perangkat STB agar siaran TV digital bisa di nikmati. Tapi sebelum itu, kamu harus pastikan antena UHF sudah siap di gunakan. Caranya dengan memanfaatkan aplikasi Sinyal TV Digital untuk mengetahui arah antena. Berikut cara scan ulang set top box.
- Hal pertama yang bisa kamu lakukan, passtikan kabel antara STB ke TV dan STB ke antena tersambung dengan baik. Gunakan kabel sesuai jenis TV di rumah.
- Lalu nyalakan TV dan ubah untuk menampilkan sumber AV.
- Kemudian, nyalakan STB dan masukkan kode pos agar dapat menerima sinyal peringatan dini kebencanaan.
- Arahkan STB agar mengakses ‘Menu’ dan pilih ‘Pencarian saluran secara otomatis’.
- Setelah itu simpan saluran TV digital yang berhasil di pindai dengan mengetuk ‘Simpan’
- Selesai.
***