Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon mengultimatum developer perumahan. Pihak developer diminta serahkan aset ke pemerintah daerah dalam waktu dua pekan.
Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, mengultimatum PT Tri Manunggal Utama sebagai developer Perumahan Griya Taman Suci. Untuk segera melakukan serah terima aset ke pemerintah daerah dalam kurun waktu dua pekan.
Komisi 3 yang datang dan bertemu dengan pihak developer, akan merekomendasikan agar perizinan dan pembangunan perumahan lain dibawah PT Tri Manunggal Utama dihentikan. Selama belum ada serah terima aset Perumahan Griya Taman Suci ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:KPAID Kab. Cirebon Mediasi Kasus Bully Agar BerdamaiMeraup Cuan Dari Hobby Membudidaya Ikan Guppy
Pihak developer juga dianggap lalai, dan menyepelekan serah terima aset kepada pemerintah daerah. Terlebih perumahan ini sudah sepuluh tahun dianggap mengabaikan proses serah terima.
Sementara, Komisi 3 juga menyoroti fasilitas umum yang tidak dibangun maksimal oleh pihak developer. Terlebih masyarakat juga mengeluhkan jalan rusak, PJU minim, padahal seharusnya masih kewenangan developer sebelum dilakukan serah terima.
Serah terima aset kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon dianggap sangat penting, untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di kawasan perumahan