Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah 11 Cirebon atau Samsat Ciledug Kabupaten Cirebon, bersama Polresata Cirebon menggelar pemeriksaan pajak kendaraan bermotor. Razia kendaraan tidak melakukan daftar ulang atau KTMDU itu dilakukan guna mendongkrak potensi pajak kendaraan.
Satu persatu kendaraan yang melintas di Jalan Raya Karangsembung – Ciledug, tepatnya didepan Kantor Tuk Pabrik Gula Karangsuwung, dihentikan oleh petugas. Kegiatan itu digelar oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah 11 Cirebon atau Samsat Ciledug Kabupaten Cirebon dan Polresta Cirebon untuk memeriksa ketaatan wajib pajak kendaraan.
Kegiatan razia KTMDU itu sudah digelar sejak 28 Agustus 2023 lalu, untuk mencari para pengendara motor yang menunggak pajak kendaraan. Dalam razia tersebut didapatkan ada kurang lebih dari 312 kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring dalam operasi tersebut.
Baca Juga:Kekeringan Landa Wilayah Timur CirebonPolisi Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Dari hasil pemeriksaan, puluhan kendaraan terjaring dan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat. Kepala Pusat Samsat 11 Ciledug, Ujang Kusyadi mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara bersama-sama dan serentak se-Jawa Barat.
Sementara, lewat pemeriksaan itu, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu itu bisa termotivasi. Ditambah saat ini, ada program bebas balik nama dan discount denda untuk kendaraan yang menunggak di atas 7 tahun hanya membayar denda 3 tahun saja