Mudahnya mendapat pinjaman online melalui aplikasi smartphone, membuat banyak korban berjatuhan. Salah satunya disebabkan karena jeratan pinjol illegal. Ciri utamanya adalah bunga yang tinggi, cara penagihan yang diluar nalar, yaitu menyebarkan identitas debitur, dan yang pasti, keberadaan pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Mudahnya mendapat pinjaman online melalui aplikasi smartphone, membuat banyak korban berjatuhan. Salah satunya disebabkan karena jeratan pinjol ilegal.
Ciri utama perusahaan ilegal tersebut adalah bunga yang terlampau tinggi dan tidak jelasnya perjanjian kredit. Kemudian cara penagihan yang diluar nalar, dari intimidasi hingga meretas dokumen pribadi dari pinsel debitur untuk disebar. Ciri yang pasti dari pinjol ilegal tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan atau OJK.
Baca Juga:2 Mayat Mengambang di CisanggarungHp Anggota Lantas Polresta Cirebon Diperiksa
Di Kuningan, 200 pelaku UMKM di Kecamatan Kramatmulya dan sekitarnya, mengikuti penyuluhan keuangan, dengan topik pembahasan terkait pinjaman online, dan sosialisasi aplikasi pengaduan terkait jasa sektor keuangan.
Penyelenggara Nia Triyani menerangkan, kegiatan ini diharapkan mampu membentengi pelaku usaha kecil di Kuningan, supaya bertahan, berbisnis dengan modal sesuai kemampuan. Kemudian UMKM diharapkan lebih teliti dan bijak, dalam memutuskan, jika akan mengajukan pinjaman