RADARCIREBON.TV – Pemberitaan mengenai pengalihan siaran analog menjadi digital kini telah tersiar di mana-mana. Begitupun juga info mengenai pembagian Set Top Box (STB) TV gratis dari Pemerintah untuk kalangan tertentu.
Walaupun ada pengalihan siaran analog, pengguna televisi masih bisa menikmati siaran televisi dengan cara yang mudah. Bisa menggunakan STB, namun bisa juga dengan menggunakan televisi yang telah berbasis digital.
Bagi yang menggunakan STB, di tujukan untuk pengguna televisi yang masih menggunakan TV analog ataupun TV biasa seperti model TV tabung. Cara menggunakannya yaitu dengan menyambungkan STB dan mengatur STB agar bisa terhubung dan menyiarkan siaran digital.
Baca Juga:Mobil Baru Honda 2017 Indonesia Jadi Daftar Terlaris, Penasaran Sama Harganya? Ini Dia Daftar HarganyaIntip Seri Infinix Lain Bernama Infinix S5 Lite x652b, Memori Internal Besar Bisa Diperpanjang Hingga 256 GB
Namun untuk yang tidak ingin menggunakan STB, masih bisa menikmatinya hanya dengan sebuah televisi. Tentunya televisi tersebut harus mendukung siaran digital. Hal tersebut bisa di ketahui dari spesifikasinya dan mencari tahu di laman Kominfo dengan memasukkan model televisi yang sudah di miliki apakah sudah termasuk TV digital atau bukan.
Cara Mendapatkan Set Top Box TV Gratis dari Pemerintah
Apabila hanya memiliki TV analog atau TV tabung tidak perlu khawatir, sebab bisa menggunakan alat bernama STB. Kabar baiknya, ada kalangan tertentu yang bisa mendapatkannya secara gratis dari Pemerintah. Untuk mengetahui caranya, simak uraian berikut ini.
Agar bisa mendapatkan STB gratis, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya yaitu termasuk WNI yang di buktikan dengan menggunakan KTP, tergolong ke dalam rumah tangga miskin, mempunyai televisi, terdaftar dalam DTKS Kemensos dan berada di cakupan wilayah yang terdampak ASO.
Jika memenuhi daftar di atas, maka STB akan di distribusikan secara door to door oleh petugas. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data yang tertera pada dokumen penerima seperti KTP dan KK. Dengan demikian, penerima bisa menikmati fasilitas STB secara gratis.
Lalu, untuk mengetahui apakah menjadi daftar penerima Set Top Box TV gratis dari Pemerintah atau tidak, bisa mencari tahu dari laman Kominfo. Caranya yaitu dengan mengunjungi link https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ dan masukkan NIK juga kode Captcha.
Jika sudah, tekan tombol pencarian dan akan di ketahui apakah NIK yang di masukkan menjadi daftar penerima atau tidak. Jika terdaftar, maka dapat menghubungi call center 159 atau bisa berkunjung ke Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa dokumen asli berupa KTP dan KK.