Polresta Cirebon, mengungkap sejumlah pelaku judi online di tingkat pengepul, dengan modus menggunakan aplikasi lewat smartphone. Mereka ditangkap dari tujuh tempat berbeda.
Polresta Cirebon mengungkap pelaku judi online di tingkat pengepul yang sudah menggunakan aplikasi lewat smartphone, Kamis sore.
Salah satu pelaku yang tertangkap, menggunakan aplikasi bela toto untuk menginput nomor dari para pemasang.
Baca Juga:Penemuan Bayi Berjenis Kelamin Perempuan Di Sebuah BengkelWarga Buat Makanan Tradisional Apem Di Bulan Safar
Dari transaksi tersebut, pengepul mendapatkan komisi dari bandar. Modus ini sudah cukup lama dilakukan oleh pengepul, yang ternyata seorang asisten rumah tangga berusia 21 tahun.
Sementara itu, polisi telah menggrebeg 7 TKP perjudian online berbagai jenis, salah satunya togel.
Penggerebegan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Depok, Plumbon, dan Astanajapura. Dari ke tujuh tempat tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 pelaku perjudian online.
Sampai saat ini, tim masih melakukan penyelidikan untuk pengungkapan perjudian online lain yang ada di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun