Polsek Gempol, Polresta Cirebon, melaksanakan kegiatan operasi miras kepolisian yang ditingkatkan, dengan melakukan sweeping pedagang miras di bengkel tambal ban, di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Senin sore.
Pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, Polsek Gempol, Polresta Cirebon, melaksanakan kegiatan sweeping pedagang miras di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Senin sore.
Kapolsek Gempol Kompol Munawan mengatakan operasi ini menyasar toko, warung wilayah Kecamatan Palimanan maupun Kecamatan Gempol, yang diduga menjual miras dengan cara menggeledah warung yang diduga menjual miras.
Baca Juga:Polsek Arjawinangun Serahkan Motor Yang HilangDuduk Bersama, Paguyuban Pasundan dan Nahdlatul Ulama Kota Cirebon Siap Kolaborasi
Dari hasil razia tersebut petugas, berhasil menyita, 77 miras oplosan jenis ciu, dengan botol besar berjumlah 35 botol dan botol kecil miras berjumlaah 45.
Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Gempol menghimbau, masyarakat kususnya wilayah Polsek Gempol agar tidak mengkonsumsi miras karna akan merusak dan dapat menimbulkan keributan.
Melalui kegiatan razia miras tersebut, diharapan situasi Kamtibmas Kabupaten Cirebon khususnya Polsek Gempol dalam keadaan aman dan kondusif