Seorang pedagang emas emperan di Brebes, akhirnya dibebaskan dari tuntutan sebagai terdakwa penganiayaan, setelah mendapatkan restorative justice dari kejari setempat, Senin siang.
M. Jupri, dari Lapas Brebes, digiring petugas kejakasaan menuju aula Kejaksaan Negeri Brebes, untuk mendapatkan restorative justice, atas kasus yang menimpanya, yang melakukan pemukulan menggunakan payung kepada sesama pedagang emas emperan atau kaki lima, Rosyidin, di Kecamatan Tanjung, pada bulan Mei yang lalu.
Terdakwa mendapatkan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, karena terdakwa telah memenuhi persyaratan. Antara lain, terdakwa tidak pernah dihukum, dan ancaman hukuman terhadap terdakwa kurang dari lima tahun penjara.
Baca Juga:Harga Beras Mengalami Kenaikan Di Pasaran Bungeoppang, Kue Ikan Ala Korea
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, mengatakan, pemberian restorative justice, juga atas dasar, pihak korban telah memberikan maaf kepada terdakwa. Termasuk telah membantu biaya pengobatan sebesar 10 juta rupiah kepada korbannya.
Pemberian restorative justice, selain disaksikan korban, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Pihak kejaksaan meminta kepada terdakwa untuk tidak kembali melakukan perbulannya, yang bisa melanggar hukum pidana