Tiga raperda Kota Cirebon, dibahas dan disetujui DPRD Kota Cirebon untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Diantaranya raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaraan perijinan, dan juga perubahan hari jadi Kota Cirebon.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, yang dilaksanakan pada Senin siang, salah satu agendanya mengenai pemansangan umum, fraksi DPRD Kota Cirebon dan jawaban, tanggapan Walikota Cirebon, terhadap tiga raperda.
Adapun raperda yang dibahas, yakni mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, raperda mengenai penyelenggaraan perijinan berusaha beebasis resiko, serta raperda mengenai perubahan hari jadi Cirebon.
Baca Juga:Hari Jadi Cirebon Akan Dirubah75 Turis Singgah Ke Keraton Kacirebonan
Secara umum, fraksi fraksi yang ada di DPRD Kota Cirebon, menyetujui terhadap tiga raperda yang di usulkan. Untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk pembahasan raperda tersebut, dibentuk panitia khusus dan juga penandatanganan, agar bisa diproses menjadi Perda Kota Cirebon