RADARCIREBON.TV – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dan Inspektorat Jenderal bersama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menginisiasi Dialog Pengembangan Bisnis Kelompok Perhutanan Sosial yang dilaksanakan di Yogyakarta tanggal 24 – 25 Agustus 2023.
Dialog ini merupakan sinergi program pemerintah dan penguatan industri untuk pemulihan ekonomi dengan strategi bisnis termasuk usaha perdagangan karbon yang adaptif bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kegiatan ini didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Akademisi, pelaku usaha dan kelompok masyarakat penerima manfaat.
Peraturan Presiden No 28 tahun 2023 mengamanatkan adanya sinergi kementerian dan lembaga dalam merencanakan dan mendorong terjadinya kolaborasi implementasi pembangunan di tingkat tapak, sehingga dapat mewujudkan dampak yang lebih signifikan bagi suatu daerah. “Kita tidak boleh lupa bahwa penerima manfaat dan pelaku di tingkat masyarakat ini juga sangat penting untuk dilibatkan dan diberi peran sejak awal. Oleh karena itu kita harus mengenali dan mendorong usaha masyarakat sekitar hutan, hinga pada saatnya nanti bisa siap ikut berkiprah dan mendapat manfaat” tutur Direktur Utama BPDLH, Tri Joko Haryanto
Baca Juga:Oknum Bertindak Sebagai Penyetor Pajak Dana Desa Akses Jalan Di Klangenan Rusak Terjal Berbatu
Pemerintah telah berkomitmen memberikan akses kepada masyarakat sekitar hutan seluas 12,7 juta hektar yang tersebar di seluruh Indonesia. “Program nasional perhutanan sosial yang berbasis pada bisnis masyarakat di sekitar hutan yang kaya dengan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, akan menjadi modalities dalam pengembangan usaha tersebut. Para pelaku usaha saat ini perlu berkolaborasi hulu ke hilir terkait produk yang ditawarkan.” tutur Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dalam paparannya.
Dari perspektif manajemen resiko, Perhutanan Sosial merupakan program strategis yang memiliki misi sosial, ekonomi, dan ekologis yang besar. Tidak ada satupun kebijakan maupun program strategis nasional yang tidak memiliki risiko. Semakin besar manfaatnya maka semakin besar dampaknya, dan semakin transformatif capaiannya, maka otomatis kebijakan dan program tersebut akan semakin kompleks risikonya. Program Perhutanan Sosial akan selalu mengedepankan pengelolaan risiko, karena tidak boleh menjadi program yang tidak berani mengambil risiko. “Kami akan terus mengawal dan memastikan seluruh sistem pengendalian internnya berfungsi dengan baik sehingga respon-respon kebijakannya tepat dan mudah dikalibrasi setiap kali dibutuhkan.” tegas Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti.
Sejak awal diluncurkan Program Perhutanan Sosial pada tahun 2016 hingga saat ini, capaian distribusi akses legal Perhutanan sosial sampai dengan bulan Juli 2023 seluas 5.625.137,08 hektar dengan jumlah SK Perhutanan Sosial sebanyak 8.317 bagi 1.232.539 kepala keluarga. “KLHK akan terus melakukan percepatan distribusi akses legal perhutanan sosial hingga tercapai 70 persen pada tahun 2025 dari target 12,7 juta hektar.” tegas Bambang.
Pada kegiatan ini dilaksanakan juga kunjungan ke lokasi usaha kelompok penerima akses kelola hutan di wilayah Gunung Kidul dan Kulon Progo. Puncak dari dialog mengenai pengembangan Perhutanan Sosial yaitu Penandatanganan komitmen bersama parapihak antara KLHK, BPDLH, sektor swasta, BUMN, perbankan, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi pengembangan dan percepatan perhutanan sosial.