Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, menahan oknum pendamping desa yang terlibat kasus penggelapan pajak dana desa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, menahan mustofa oknum pendamping desa yang terlibat kasus penggelapan pajak dana desa. Dari hasil pemeriksaan penyidik, total kerugian dari penggelapan pajak dana desa mencapai 3,5 miliar.
Mustofa bertindak sebagai perantara dari para pendamping lokal desa di sejumlah kecamatan, yang bertugas menerima pembayaran pajak dari desa-desa. Mustofa mengumpulkan dana desa dari sekitar 82 desa sejak 2019 sampai 2021.
Baca Juga:Jalan Beton Desa Rusak Dilalui Alat BeratBupati Terima Statuta Pemekaran Cirebon Timur
Menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, proses penahanan oknum pendamping desa ini sangat rumit dan Panjang. Karena desa yang digelapkan pajaknya sangat banyak dan membutuhkan waktu panjang untuk memenuhi alat bukti.
Sementara, pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan, karena tidak hanya tersangka. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para saksi dan terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya pengembangan kasus.
Kerugian negara akibat penggelapan pajak dana desa pun berpotensi bisa bertambah. Dan saat ini sudah 3,5 miliar yang baru terungkap