Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengungkap modus pelaku penggelap pajak dana desa bertindak sebagai penyetor. Padahal, penyetoran pajak seharusnya dilakukan langsung oleh desa.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengungkap Mustofa oknum pendamping desa bertindak sebagai penyetor pajak desa. Padahal, proses penyetoran pajak dana desa seharusnya dilakukan langsung oleh pemerintah desa.
Dari 82 desa dan sejumlah kecamatan, oknum berdalih mengumpulkan pajak dana desa dan akan dibayarkan melalui pendamping desa. Mustofa merupakan mantan pendamping lokal Desa Kecamatan Panguragan periode 2017 sampai 2021.
Baca Juga:Akses Jalan Di Klangenan Rusak Terjal Berbatu Mencicipi Rasa Soto Receh Rp. 5000
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, aset aset milik tersangka pun akan diamankan, sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara.
Sementara, untuk pengembangan kasus penggelapan pajak dana desa. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kerugian negara akibat kasus penggelapan dana desa oleh oknum pendamping mencapai 3,5 milyar rupiah