Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, kasus psikotropika, hingga kasus penyalahgunaan obat keras terbatas. Dari 5 TKP yang berbeda, polisi meringkus 5 pelaku, salahsatunya berstatus residivis, yang baru keluar dari lapas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 5 kasus narkoba, terdiri dari 2 kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka T, dan tersangka J seorang residivis.
Kemudian 1 kasus narkotika jenis ganja dengan tersangka D, kemudian 1 kasus psikotropika jenis obat riklona, terbongkar dengan diringkusnya tersangka A, hingga kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, dengan ditangkapnya tersangka S.
Baca Juga:Oknum Pendamping Desa Ditahan Kejari Kab. Cirebon  Jalan Beton Desa Rusak Dilalui Alat Berat
Dalam rilis pers pada Kamis 24 Agustus 2023, Kapolres AKBP Willy Andrian bersama Kepala Satresnarkoba AKP Udiyanto, menunjukan sejumlah barangbukti dari para tersangka, berupa 9 paket sabu seberat 3,96 gram, 2 paket ganja dengan total berat 2,95 gram, 11 butir obat riklona, 10 butir merlopam dan ratusan butir obat keras.
Dari 5 TKP di 5 kecamatan, kasus narkotika jenis sabu, menyita perhatian polisi. Pasalnya, tersangka J yang berstatus residivis, ternyata baru keluar dari lapas, sekitar satu setengah bulan lalu. Hukuman kurungan dalam kasus yang sama sebelumnya, tak membuat pria ini jera.
Dalam peredaran narkotika kali ini terungkap, diantara paket sabu yang disita, J mengedarkan paket kepada pemesan dengan sistem tempel. Salah satu lokasi yang dipakai adalah area pemakaman. Untuk kasus ini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kasus narkotika dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Kemudian tersangka kasus psikotropika dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan hukuman maksimal 5 tahun.
Sedangkan kasus obat keras, dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun