Delapan pengedar narkoba dicokok petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Kamis pagi. Para tersangka yang diamankan dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, merupakan pengedar narkoba jenis shabu, ekstaci dan obat keras terbatas dengan sistem shareloc dan cash on delivery. Petugas menyita 42 paket shabu siap edar, 4 butir pil ekstasi dan 7.700 butir obat keras terbatas.
Tanpa perlawanan, Tri diamankan petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, usai tertangkap tangan saat hendak mengedarkan shabu. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kosnya dan mendapati puluhan paket shabu siap edar. Meski sempat mengelak, namun adanya barang bukti membuat petugas menggelandangnya ke Mapolres Cirebon Kota.
Selain Tri, petugas juga mengamankan tujuh tersangka lainnya yakni Boy, Rizky, Lutfi, Ferdiansyah, Santoso, Imam dan Febri. Para tersangka merupakan pengedar narkoba jenis shabu, ekstasi dan obat keras terbatas yang biasa mengedarkan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Mereka diamankan saat melakukan transaksi di berbagai tempat sepi.
Baca Juga:3 Sindikat Pembobol Minimarket Pantura DiringkusTim U12 Kec. Lemahabang Juara Bupati Cup 2023
Dalam menjalankan aksinya, para pengedar ini menggunakan sistem shareloc dan cash on delivery atau COD. Mereka menggunakan media sosial sebagai alat untuk menjual barang haram tersebut dengan sasaran berbagai kalangan. Para tersangka diketahui merupakan pemain baru yang baru tersandung kasus peredaran narkoba.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait asal barang dengan memeriksa keterangan para tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat Pasal 112 dan undang-undang kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara