Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes, membekuk, 11 orang tersandung narkoba. Delapan diantaranya adalah pengedar, dan 3 lainnya, akan dilakukan rehabilitasi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes, menetapkan 11 orang tersangka, setelah tertangkap tangan, melakukan penyalahgunaan narkoba. Dari sebelas tersangka, mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda, dari mulai Bumiayu, Songgom dan di Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes.
Mereka yang ditangkap yakni inisial, MS, SW, MF, MY, MR, GP, TA, IT, WH, HS, dan SE, dengan delapan kasus, dari mulai pengedar sabu, ganja, hingga pengedar tembakau sintesis atau gorilla.
Baca Juga:Kekeringan Mengancam Sejumlah Petani Di Kab. CirebonMuseum Masjid Al Jabar
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq, menyebut. Dari 11 tersangka, delapan orang sebagai pengedar. Dan tiga tersangka lainnya, adalah pemakai yang akan direhabilitasi.
Selain menangkap 11 tersangka, yang dijerat minimal 5 tahun penjara. Polisi juga berhasil mengamankan, sabu seberat 28,89 gram. 30 tanaman ganja, ganja kering seberat 23,3 gram, dan tembakau sintesis atau gorila seberat, 2,8 gram