Kebakaran lahan terjadi di belakang sebuah SPBU, Desa Mandirancan Kuningan pada Rabu siang. Kejadian ini menimbulkan asap pekat di sekitar jalan utama Mandirancan menuju Kecamatan Pasawahan.
Kebakaran lahan terjadi di belakang sebuah SPBU, Desa Mandirancan Kuningan pada Rabu siang, 23 Agustus 2023. Kejadian ini menimbulkan asap pekat di sekitar jalan utama Mandirancan menuju Kecamatan Pasawahan.
Kepala Upt Damkar Kuningan Khadafi Mufti menerangkan, ada dua titik lokasi kebakaran lahan disekitar SPBU.
Baca Juga:Kebakaran Pabrik Di SangkanherangHarga Beras Mulai Ada Kenaikan
Titik pertama, menjadi lokasi terdekat dengan pom bensin berhasil ditangani masyarakat. Namun di titik kedua, sekira puluhan meter dari SPBU, api kian membesar membakar semak dan rumput kering.
Damkar mengerahkan satu unit pemadam dan satu unit kendaraan water supply menuju lokasi kejadian.
Petugas dibantu warga dan personil TNI Polri dari Korami dan polsek setempat, berhasil memadamkan kebakaran lahan pada pukul 13:00.
Penyebab kebakaran ini masih dalam penyelidikan Polsek Mandirancan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pembakar lahan dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009, tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 108 “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana denganmu penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah”