Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, melakukan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara. Pada bulan Mei sampai Agustus 2023 yang telah diputus Pengadilan Negeri Cirebon, ada barang jenis narkotika farmasi hingga senjata tajam dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dari sekitar 28 perkara, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara, periode bulan Mei sampai Agustus 2023.
Pemusnahan dilakukan dengan dihancurkan dintaranya barang bukti narkotika, obat ilegal sediaan farmasi, perkara tindak pidana penganiayaan berupa senjata tajam dan pemalsuan uang.
Baca Juga:33 Pengedar Narkoba DicokokRidwan Kamil Sepakat Pemekaran Cirebon Timur
Barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dibakar, diblender dan ada yang dipotong agar tidak dapat digunakan lagi.
Sementara barang bukti yang dihancurkan meliputi ganja kering 81 gram, sabu 4 paket, sabu 1,28 gram, tramadol 5.395 butir, trihex 2.290 butir, dextro 1.240 butir, uang palsu 280 lembar, senjata tajam 8 buah