Petugas Satnarkoba Polres Indramayu, meringkus 33 pengedar narkotika dan obat-obatan, Senin kemarin. Para tersangka yang diamankan dalam 25 kasus tersebut, dicokok di tempat persembunyian hingga titik transaksi. Selain tersangka, petugas juga menyita belasan gram shabu, ganja, tembakau sintetis hingga ribuan obat keras terbatas berikut alat hisap sabu, timbangan hingga handphone.
33 pengedar narkoba yang satu di antaranya perempuan ini diringkus petugas Satresnarkoba Polres Indramayu, Senin kemarin sore. Para pengedar narkoba jenis shabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras terbatas, OKT ini, diringkus petugas dalam kurun waktu sebulan terakhir. Mereka diamankan dalam 25 kasus yang ditangani petugas.
Dari para tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti diantaranya belasan paket sabu seberat 13 gram, 500 gram ganja kering hingga 6 gram tembakau sintetis siap edar. Petugas juga mengamankan 33 ribu obat keras terbatas, yang diedarkan para pelaku di pelosok wilayah Indramayu. 320 butiran psikotropika juga turut diamankan dalam operasi berantas narkoba ini.
Baca Juga:Ridwan Kamil Sepakat Pemekaran Cirebon TimurGubernur Jabar Resmikan 2 Leuit di Kab. Cirebon
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengedarkan narkoba dengan berbagai modus mulai dari COD, sistem tempel hingga pengiriman paket melalui ekspedisi. Para tersangka sebagian diantaranya merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga yang dicokok saat mengedarkan obat keras.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan masing-masing tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 111 dan 114 serta undang undang kesehatan dengab ancaman minimal 5 tahun penjara