Selalu perhatikan putra putri anda saat sedang bermain di luar rumah. Karena baru baru ini, Polres Kuningan berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur. Polisi menetapkan R, laki laki usia 52 tahun, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan R, laki laki usia 52 tahun asal Kuningan, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. 3 anak yang menjadi korban masing masing berusia 7,8, dan 9 tahun, merupakan anak tetangganya sendiri.
Kasus ini terungkap saat salah satu anak mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan, hingga pihak orang tua mengetahui hal ini disebabkan prilaku bejat R.
Baca Juga:Kuwu Petahana Desa Galagamba Kembali Ikut Kontestasi PilwuTabrak Lari Diduga Kurang Antisipasi
Dihadapan penyidik R mengaku mencabuli setiap korban beberapa kali. Disaat para korban sedang bermain.
Kapolres AKBP Willy Andrian bersama Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo dalam rilis pers Senin 21 Agustus 2023, menerangkan modus tersangka R dalam mengelabui korban, dilakukan dengan bujuk rayu, dan berpura pura mengajak bermain.
Diketahui pula, R yang belum pernah menikah, merupakan keluarga salah satu korban, sehingga pada awalnya pihak keluarga tak menaruh curiga.
Atas perbuatan asusila ini, R dijerat undang undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Seluruh korban mengalami trauma dari kejadian ini. Pemkab Kuningan melalui Dinas DPPKBP3A telah menurunkan tim pendamping, dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk pemulihan korban.
Menurut Kepala UPTD PPA Euis Nurmala, pendampingan petugas akan berlangsung hingga anak anak sembuh dari traumanya.
Dari beberapa kasus yang ditangani, Euis menemukan rata rata pelaku pencabulan kepada anak dibawah umur dilakukan orang terdekat dengan keluarga korban. Selain pendampingan kepada korban tindak asusila, UPTD PPA juga melakukan upaya pencegahan, melalui kegiatan sosialisasi, kepada para siswa sekolah, dan para orang tua