Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, membantah kerusakan alat rekam E-KTP tidak direspon. Pasalnya, 7 kecamatan tidak melakukan pengusulan pergantian alat rekam.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, mendata ada tujuh kecamatan yang tidak melakukan pengusulan pergantian alat perekaman E-KTP. Kerusakan alat rekam E-KTP pun menjadi kendala dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.
Kecamatan Lemahabang dituding masuk dalam tujuh kecamatan yang tidak mengusulkan pergantian alat, dan berdampak pada kerusakan serta tidak berfungsinya alat perekaman saat ini. Bantuan pergantian alat yang diberikan oleh Disdukcapil, kembali rusak dan tidak berfungsi karena merupakan alat bekas dari Kecamatan Gempol dan Kaliwedi.
Baca Juga:Ramai Diikuti Ribuan Perwakilan Pesantren, Mumtaz Festival 2023 dan Temu Bisnis OPOP Hadir di Masjid Al JabbarKPU Kab. Cirebon Tetapkan DCS Untuk Pemilu 2024Â
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon menjelaskan, alat perekaman E-KTP di tujuh kecamatan yang rusak, sudah dialokasikan pergantiannya di 2024 mendatang.
Sementara, saat ini pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Lemahabang terpaksa harus menumpang di kecamatan lain, dan sudah berlangsung berbulan-bulan. Kondisi ini pun menyebabkan tidak efisiennya pelayanan adminduk bagi puluhan ribu masyarakat di Kecamatan Lemahabang