Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra resmi divonis 7 tahun penjara, atas kasus suap dan tindak pidana pencucian uang. Dari hasil amar putusan pengadilan, hak politik Sunjaya juga dicabut.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, menjadi pesakitan atas kasus suap gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sunjaya resmi divonis 7 tahun penjara, dan aset senilai 36 milyar rupiah dirampas oleh negara.
Saat hakim persidangan membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Sunjaya pun hanya tertunduk. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menimbang unsur dakwaan pertama kedua dan ketiga jaksa terkait suap gratifikasi dan TPPU telah terpenuhi.
Baca Juga:Kebakaran LahanCisantana Kuningan, Desa Sejuta Wisatawan
Selain dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, Sunjaya juga didenda 1 milyar rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama tiga bulan. Hak politik Sunjaya juga dicabut selama lima tahun, terhitung sejak Sunjaya selesai menjalani masa pokok hukuman.
Sementara, aset milik Sunjaya berupa tanah, bangunan tidak bergerak, dan aset bergerak seperti mobil sudah disita. Majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti 30 milyar rupiah. Dalam vonisnya, Sunjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama, kedua, alternatif pertama, dan dakwaan ketiga.
Dilain sisi, jaksa KPK menyebut tiga dakwaan yang dikenakan pada Sunjaya sudah bisa dibuktikan dengan hasil persidangan. Jaksa KPK juga akan menyampaikan hasil persidangan secara berjenjang, agar upaya hukum sendiri akan diputuskan setelah berkoordinasi dengan pimpinan KPK.