KPU Kabupaten Cirebon menetapkan daftar calon sementara untuk pemilu 2024. KPU mengundang Bawaslu dan parpol dalam rapat pleno.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, resmi menetapkan daftar calon sementara untuk pemilu 2024 melalui rapat pleno. Pleno DCS yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Cirebon, menghadirkan Bawaslu dan partai politik peserta pemilu.
Penetapan DCS pada 18 Agustus dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan SK KPU RI Nomor 996 tentang penyusunan DCS dan penetapan DCT. Dari hasil pleno DCS, KPU menetapkan ada 18 partai politik dan 679 daftar calon sementara.
Baca Juga:Sunjaya Divonis 7 Tahun Dan Aset 36 Milyar Disita NegaraKebakaran Lahan
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon menjelaskan, daftar calon sementara yang masuk dalam DCS sudah memenuhi syarat 100 persen, kendati ada sejumlah DCS yang belum memenuhi syarat 100 persen, dan partai politik diberikan untuk melengkapi dokumen DCS, termasuk membuka masukan serta tanggapan masyarakat setelah pengumuman DCS selama 10 hari.
Sementara, partai politik juga bisa melalukan penggantian DCS ketika hasil verifikasi data yang dilakukan KPU atas masukan masyarakat terhadap DCS yang tidak memenuhi syarat, dalam masa pencermatan pasca tanggapan dan masukan masyarakat