RADARCIREBON.TV Perangkat STB gratis sudah di bagikan Kominfo. Simak berikut ini syarat dan cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkannya.
Bantuan perangkat STB gratis sudah mulai di bagikan oleh Kominfo kepada masyarakat miskin dan rentan miskin secara bertahap, yang sudah di mulai pada 30 April 2022 lalu di beberapa daerah.
Untuk mendapatkan Perangkat STB gratis yang sudah di bagikan oleh Kominfo, segera saja penuhi syarat yang di perlukan dan lakukan cara daftar DTKS Kemensos secara online, dengan mengunduh aplikasi Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga:Begini Cara Memasang Set Top Box Evercoss Dengan Fitur LengkapWisata Situ Cileunca Pangalengan Jadi Tempat Favorit Bandung
Pembagian perangkat STB gratis ini di berikan kepada masyarakat oleh Kominfo karena adanya penetapan peralihan penggunaan TV analog ke TV digital yang memang mengharuskan masyarakat untuk segera menggunakan perangkat STB tersebut.
Syarat Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo
Apa saja syarat untuk mendapatkan STB gratis dari Kementerian Kominfo? Pertama, Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap). Kedua, harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial. Yang ketiga, lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Selanjutnya, proses distribusi STB akan di lakukan secara pintu ke pintu (door to door). Dalam distribusi STB tersebut, Kementerian Kominfo akan menggandeng pihak ketiga. Mereka bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses penyaluran sekaligus validasi. Adapun proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota.
Setelah itu, petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu ke penerima bantuan. Petugas lalu melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga, dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik. Saat STB telah terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi. Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
Aturan dan cara mendapatkan set top box tv digital kominfo ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk kategori RTM (rumah tangga miskin). Mau punya rumah di area Sawangan, Depok, di bawah Rp500 jutaan yang cocok untuk pasangan yang baru berumah tangga? Cek pilihan rumahnya di sini!
Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo
Bagi Anda yang berminat dapat STB TV Digital Kominfo secara gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK). Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos). Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi PlayStore pada gawai masing-masing. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.
Baca Juga:Spesifikasi & Harga Infinix Hot 20 Terbaru 2023Mobil Buatan Indonesia Laris Mancanegara Bikin Bangga
Selanjutnya, dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum. Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.