Polres Kuningan berhasil menemukan dua unit motor warganya yang hilang, akibat pencurian. Penemuan ini membuat warga gembira, karena selain menemukan motor, polisi juga berhasil menangkap kawanan maling, spesialis pembobol garasi.
Dua warga Kuningan gembira dan bangga dengan upaya Polres Kuningan, menemukan kembali dua unit motor yang dicuri oleh kawanan maling.
Roheman dan Apriadi, kedua warga ini menerima kunci motor secara simbolis, dari Kapolres AKBP Willy Andrian dan Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo. Mereka sebelumnya telah melapor kehilangan sepeda motor dalam sebulan terakhir. Kedua kendaraan terparkir di garasi rumah, yaitu di TKP Desa Bandorasa Kulon dan Desa Sampora Kecamatan Cilimus.
Baca Juga:Puluhan Kapal Terbakar Di Pelabuhan Jongor TegalKebakaran Kapal Di Pelabuhan Tegal Diduga Human Eror
Dalam rilis pers kepada awak media, Kapolres mengungkapkan jajarannya telah berhasil menangkap kawanan pencuri, spesialis kendaraan roda dua yang meresahkan masyarakat. Mereka adalah S 43 tahun, SS 52 tahun warga Kabupaten Cirebon. Masing masing berperan sebagai eksekutor dan joki.
Kemudian polisi juga menangkap D 34 tahun, warga Indramayu yang berperan sebagai penadah dan penjual kendaraan hasil curian.
Salahsatu diantara tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Modus yang dilakukan kawanan ini adalah mencuri motor yang berada di dalam rumah atau garasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol E-3778-YAV warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nopol E-3305-YBH warna hitam, 1 buah gembok, 1 buah kunci kontak, dan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka saat beraksi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara