RADARCIREBON.TV – STB atau di kenal juga sebagai dekoder dan receiver, adalah alat yang berisikan
perangkat dekoder yang berguna untuk mengatur saluran televisi yang akan di terima, kemudian di pilih sesuai kebutuhan,
dan juga dekoder akan memeriksa hak akses pengguna atas saluran tersebut, kemudian akan menghasilkan keluaran berupa gambar, suara, dan layanan lainnya.
Baca Juga:Idaman Para Gamers, HP Murah Dengan Prosesor Snapdragon 835 Bikin HP Jadi Mulus7 Spot Glamping di Tepi Sungai dengan View Ciamik di Indonesia
Sebanyak 222 daerah termasuk Jabodetabek resmi bermigrasi dari siaran televisi (TV) analog ke siaran TV digital, pada Rabu (2/11/2022).
Bagi pemilik TV analog, tidak perlu membeli TV digital untuk dapat menyaksikan siaran televisi. Sebab, hanya perlu menambahkan perangkat Set Top Box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). STB sendiri merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat di tampilkan di TV analog.
Adapun bagi masyarakat yang membutuhkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan bantuan Set top Box gratis tanpa pungutan biaya.
Distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah. Lantas, bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo?
Cara mendapatkan Set Top Box gratis bantuan pemerintah
Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri. Caranya, dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:
- Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik “Pencarian”
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
- Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.
Itulah langkah-langkah untuk mendapatkan set top box gratis bantuandari pemerintah