Kasus penusukan seorang siswi di salah satu sekolah SMA Kecamatan Mandirancan Kuningan, akhirnya terungkap. Pelaku yang nekat memasuki tempat sekolah korban, dan melakukan penganiayaan, berhasil ditangkap.
Kasus penusukan seorang siswi di lingkungan sekolah salah satu SMA di Kecamatan Mandirancan, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kuningan. Pelaku merupakan seorang pria berinisial RP, usia 22 tahun asal Jakarta, mengakui perbuatan nekatnya yang dilakukan pada 10 Agustus 2023.
Aksi kekerasan pria ini sempat menggegerkan Kuningan, karena dilakukan didalam kelas, beberapa menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
Baca Juga:Demo Protes Ucapan Ketua DPRD DKI Jakarta Soal Kunker Ke BrebesAnies Baswedan Disambut Ribuan Santri Di Tegal
Korban yang masih di bawah umur menderita trauma dengan sejumlah luka akibat benda tajam, dan dilarikan ke rumah sakit.
Kepada penyidik, RP mengaku menusuk korban sebanyak 3 kali, dilakukan karena alasan sakit hati cintanya ditolak korban.
Dalam keterangan pers pada Senin 14 Agustus 2023, Kapolres AKBP Willy Andrian dan Kasatreskrim AKP Eko Anggi Prasetyo, menunjukan barang bukti yang berhasil disita petugas. Diantaranya pakaian sekolah korban, dan sebuah pisau lipat.
Selain penganiayaan, sehari sebelum kejadian, RP sempat menebar ancaman kepada korban melalui pesan whatsapp. Ia mengancam akan membakar rumah korban, hingga datang ke sekolah keesokan paginya.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat kabur dan buron, hingga petugas berhasil menemukan tempat persembunyiannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun