RADARCIREBON.TV – Sampai saat ini, Pemerintah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika gencar menyosialisasikan program mirgrasi dari siaran TV Analog ke siatan TV digital.
Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan di gantikan oleh siaran TV digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Adapun siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih.
Baca Juga:Gini Cara Pasang Set Top Box di TV Tabung, Jangan Sampai Salah Kabel Yaaaaa!Murah! Harga Hp Infinix Smart 6 plus Mulai 1 Jutaan Aja Di Lengkapi Dengan Spesifikasi Yang OKE!
Kemudian, suara TV digital lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog.
Namun sangat di anjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Yang jadi pertanyaan bagaimana cara migrasi atau pindah dari TV analog ke TV digital
Bagi televisi yang belum memiliki saluran penerima siaran TV digital tidak harus melakukan pergantian perangkat televisi baru.
Di kutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema set top box tv digital yang bisa di lakukan :
1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder
2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2
- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital
- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah
- Pastikan perangkat TV anda sudah di lengkapi penerima siaran digital DVB-T2
- Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog pasang set top box (STB)
- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting
- Pilih auto -scan untuk memindai program siaran, TV Digital
- Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan di minta memasukan kode pos wilayahnya.
Berikut adalah skema untuk set top box tv digital.