Bapak-bapak Wajib Tahu! Ternyata Begini Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis Dari Pemerintah, Bisa Jadi Kamu Pemenangnya

Cek Penerima Set Top Box/Gridframe - Grid.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah memang telah menetapkan peraturan untuk mengubah siaran TV menjadi siaran digital.

Namun dengan demikian, bukan berarti kamu harus membeli televisi baru agar bisa melihat acara TV favoritmu guys.

Kamu hanya memerluka satu alat saja, yaitu STB. Tapi sudah tahukah kamu cara cek penerima Set Top Box gratis dari pemerintah?

Baca Juga:Beeuuh Pemandangan Taman Langit Pangalengan Bagus Banget Cuy, Cocok Banget Sambil Makan Indomie, Cek Harga Tiket & Lokasinya di Sini!Jangan Cemburu Yaa yang Sudah Beli Hp Mahal, Harga Infinix Hot 11s NFC 6 128 GB Cuma 2 Jutaan Aja Cuy, Spesifikasinya Mantaabb!

Jika kamu belum mengetahui cara cek penerima Set Top Box gratis, maka wajib banget kamu cek dulu deh sebelum kamu membelinya.

Bisa jadi kamu adalah pemenangnya jika kamu terlebih dahulu cek penerima Set Top Box gratis dari pemerintah ini.

Lalu, langkah-langkah apa saja yang perlu kamu lakukan? Yuk langsung scroll ke bawah untuk melihat langkah mudahnya guys.

Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis Dari Pemerintah

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri dan atau mengeceknya bisa di lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Membuka website cekbantuanstb.kominfo.go.id
  • Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
  • Klik “Pencarian”,
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,
  • Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Sebagai bagian dari transisi dari analog ke digital, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing mendistribusikan perangkat yang mendukung RTM ke siaran digital atau STB.

Angka pasokannya adalah 5,7 juta unit di sediakan oleh saluran televisi dan 1 juta unit di sediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Keluarga miskin sasaran adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga:Seneng Deh Kalau Ada Hp Murah Berkualitas, Eeiitss Nih Liat Dulu Series Note 11 Infinix yang Punya Spesifikasi Gokil Abis!Bawa Pacarmu Jalan-jalan Naik Mobil Brio, Segini Harga Mobil Brio Terbaru 2023, Desain Sporty Spesifikasi Amazing

Penerima terdaftar tidak perlu mendaftar lagi. Calon RTM pendukung STB adalah yang terdaftar pada data Percepatan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Desimal 1.

Sedangkan khusus untuk provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah di setujui yang tercatat pada tabel data Desimal 1 provinsi DKI Jakarta.

Untuk RTM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan tetapi belum menerima STB karena masalah di area ini paling lambat 2 November 2022.

RTM yang masih membutuhkan dukungan STB dapat mengajukan permintaan mandiri dengan menghubungi switchboard 159 atau nomor telepon STB terdekat stasiun pemrosesan yang di aktifkan. . 

0 Komentar