Penjual Rokok Ilegal Terancam Pidana Dan Denda 

0 Komentar

Penjual rokok ilegal terancam denda 10 kali lipat dari nilai cukai dan pidana hingga lima tahun. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan berkolaborasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Petugas gabungan mengamankan rokok ilegal yang berasal dari toko di sejumlah wilayah. Pedagang nakal yang tetap menjual rokok ilegal, terancam hukuman pidana hingga denda. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, menjelaskan pidana dan denda yang mengancam para penjual rokok ilegal, sesuai dengan pasal 56 tentang cukai. Penjual terancam maksimal 5 tahun pidana, dan denda sepuluh kali dari nilai cukai.

Baca Juga:Es Buah Yang Menyegarkan3 Kapolsek Terima Penghargaan Kinerja Terbaik

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menjelaskan, di 2022 lalu sudah ada kasus penjualan dan peredaran rokok ilegal yang disidangkan.

Sementara, masyarakat dihimbau untuk tidak menjual rokok ilegal atau tanpa cukai. Karena memberikan kerugian kepada negara hingga milyaran rupiah, karena tidak membayar pajak

0 Komentar