AS, tersangka yang tengah menempel barang haram pesanan di tempat sepi, tak bisa mengelak setelah petugas menemukan paket ganja yang belum diambil pembelinya. Tanpa perlawanan, tersangka kemudian digelandang petugas ke Mako Polresta Cirebon.
Tersangka pengedar berinisial AS alias kartun, dengan barang bukti 7 paket ganja kering seberat 286,8 gram dan 19 butir obat extacy, tak berkutik saat diperiksa.
Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi menambahkan, dari 8 kasus yang berhasil diungkap, paling besar adalah narkotika jenis ganja kering.
Baca Juga:Istrenan Pengurus, Paguyuban Pasundan Di KuninganMasyarakat Kuningan Datangi Gedung DPRD Kuningan
Modus AS, saat mengedarkan barang haram itu adalah dengan menggunakan petunjuk dari orang lain, dengan cara penjualan ditempel ke suatu tempat, kemudian pembeli mengambilnya sendiri.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan para tersangka, guna mengungkap asal barang haram tersebut.
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku yang ditangkap dalam operasi antik itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun