RADARCIREBON.TV – Kredit mobil menjadi alternatif bagi seseorang yang ingin membeli sebuah mobil. Cara tersebut juga bukanlah hal yang baru karena sudah cukup banyak di lakukan oleh masyarakat.
Namun ada juga yang lebih memilih untuk membelinya dengan cash atau tunai. Apalagi jika membeli sebuah kendaraan bekas ke perseorangan.
Namun tentunya ada hal yang harus di persiapkan agar dapat membeli sebuah kendaraan dengan cara cash atau tunai. Berikut tips dan apa saja yang perlu di persiapkan.
Baca Juga:Suzuki Baleno Jadi Pilihan City Car 2023 yang Nyaman, Mewah dengan Harga TerjangkauGak Perlu Pakai WiFi Dongle Loh, Begini Cara Mudah Nonton YouTube di Set Top Box
Tips dan Tahapan Membeli Mobil Tanpa Kredit
1. Sebelum membeli sebuah mobil, tentunya harus mempertimbangkan dana yang akan di alokasikan. Namun lebih baik jika menentukan terlebih dahulu mobil mana yang di inginkan dan sesuai kebutuhan. Cari tahu sebanyak-banyaknya mengenai infonya, termasuk harganya yang bisa di lihat melalui internet ataupun katalog. Jika menginginkan yang harganya terjangkau, maka bisa memilih city car.
2. Setelah mencari info dan menentukan jenis dan merek mobil apa yang di inginkan dan di butuhkan, maka bisa menentukan besarnya dana yang akan di keluarkan. Kemudian, sisihkan pendapatan dan mulai konsisten untuk menabung.
3. Jika hal di atas sudah di lakukan, maka siapkan uang muka pembayaran. Hal ini sama seperti ketika membeli mobil dengan cara kredit dan di butuhkan ketika masih dalam keadaan inden atau harus di pesan terlebih dahulu. Jika uang muka sudah di bayarkan, maka bisa menjadi jaminan agar pembeli tetap melanjutkan transaksi.
4. Setelah membayar uang muka, maka akan mendapatkan Surat Pemesanan Kendaraan atau SPK. Isinya berupa informasi mengenai kendaraan yang akan di beli; mulai dari warna, tipe, harga, tanggal pembelian dan lain-lain. Saat pemberian SPK, pembeli juga menanyakan berbagai hal, termasuk mengenai pembatalan.
5. Kemudian, mobil pun akan siap di kirim setelah pembeli membayarnya secara tunai yang bisa di lakukan baik dengan pembayaran langsung maupun transfer bank. Namun jika kondisinya, mobil tersebut bukan inden. Apabila inden, maka perlu menunggu, biasanya hingga 30 hari.
6. Jika semua proses sudah selesai, maka tinggal menunggu surat kendaraan yang akan memakan waktu cukup lama, baik STNK juga BPKB.