Pemerintah Provinsi Jawa Barat gencar mengupayakan optimalisasi pajak daerah, selain program digitalisasi pajak yang sudah terbukti memaksimalkan pendapatan di sektor pendapatan daerah terutama dari pajak daerah. Untuk optimalisasi pajak kendaraan bermotor dengan menerapkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, terus mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor, kali ini dengan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah dilakukan mulai 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023.
Masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, namun pemilik hanya cukup membayar 3 tahun saja.
Baca Juga:Satnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 KasusPengedar Ganja Ditangkap
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, ada dua program yang ditawarkan. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor, yang menunggak lebih dari 7 tahun, hanya bayar 3 tahun. Target dari relaksasi pajak ini untuk mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak. Sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali, pasalnya di Jawa Barat tercatat 24 juta lebih unit sementara yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta.
Program kedua berupa program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang stnk selama lebih dari 2 tahun. Pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor, untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga gubernur dan juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus berbenah dan berinovasi.
Bapenda Jabar terus memberikan semua layanan yang mengikuti gaya hidup masyarakat. Di antaranya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi. Hasilnya saat memanfaatkan pembayaran secara digital bisa mencapai Rp 114 miliar, dan saat ini sudah lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital.