Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan memusnahkan barang rampasan, dari sejumlah perkara yang sudah memenuhi keputusan hukum tetap. Selain narkoba, pemusanahan kali ini terdapat sejumlah uang palsu, barang bukti dari sebuah tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan memusnahkan barang rampasan, dari sejumlah perkara yang sudah memenuhi keputusan hukum tetap.
Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh pejabat Korps Adiyaksa, melalui cara pembakaran maupun blender. Turut hadir Kasatreskrim Polres Kuningan Iptu Anggi Eko Prasetyo.
Baca Juga:Wisata Religi Makam Sunan Gunung Jati Masuk Ajang AdwiPersonil Gabungan Polisi Geledah Ponpes Al ZaytunÂ
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Aisya Paramitha Akbari mengungkapkan, tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ini terdiri dari tindak pidana narkotika, kesehatan, dan sejumlah tindak pidana umum.
Total barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, obat obatan ilegal 4177 butir meliputi trihexypenidil, hexymer, dextro dan tramadol. Selanjutnya ganja 99,6 gram, kemudian minuman keras dan uang palsu senilai 1,5 juta rupiah.
Barang lain yang dimusnahkan korek api menyerupai pistol, dan sejumlah helm