RADARCIREBON.TV – Cara cek Set Top Box gratis dari pemerintah hanya akan di bagikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Cek sekarang!
Hingga saat ini pemerintah masih melakukan menyalurkan program alat gratis ini melalui pihak Kementrian Komunikasi
dan Informatika untuk semua masyarakat yang terdaftar tanpa pungutan biaya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kominfo, pembagian program ini telah lebih dari 1 juta unit per akhir November kemarin.
Baca Juga:Begini Cara Program TV Digital Tanpa Set Top BoxRekomendasi Merk Set Top Box Untuk TV Tabung
Dengan adanya program yang di bagikan oleh pemerintah ini, di anggap dapat membantu masyarakat mendapatkan fasilitas tayangan yang lebih baik dari televisi analog.
Cek Set Top Box gratis dari pemerintah
Artikel ini akan membantu kalian menjelaskan cara mendapatkan bantuan STB gratis dari pemerintah.
Penerima STB yang Berhak
Dalam rangka peralihan siaran analog ke digital, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital atau STB kepada RTM.
Jumlah yang di sediakan sebanyak 5,7 juta unit yang disediakan dari stasiun TV dan 1 juta unit di sediakan Kemkominfo.
Keluarga miskin penerima yang di maksud itu adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Adapun penerima yang telah terdata tidak perlu lagi melakukan pendaftaran.
RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),
sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:Gokil HP Infinix Jadi Handpone Nomor Satu, Spesifikasi & Harga Infinix 13 ProRekomendasi Mobil Second Dibawah 50 Juta Yang Irit Bahan Bakar
Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun di karenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022.
Cara Cek Penerima Bantuan
Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri dan atau mengeceknya bisa di lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membuka website cekbantuanstb.kominfo.go.id
- Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
- Klik “Pencarian”,
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,
- Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Demikian, Cara cek Set Top Box gratis dari pemerintah hanya akan di bagikan kepada masyarakat
yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.***