Dua orang wanita, diamankan petugas Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu Kamis pagi. Dua perempuan tersebut berperan sebagai pengedar dan pengantar sabu pesanan suaminya, yang mendekam di dalam lapas.
Tim Satnarkoba Polres Cirebon, mengamankan dua orang wanita, yang menjadi pengedar shabu, dan pengantar shabu pesanan sang suami, yang mendekam di dalam Lapas Kesambi Cirebon Kamis pagi.
Wanita tersebut diamankan petugas, usai dicurigai membawa sesuatu di celana dalam, dan saat digeledah didapati satu paket shabu dan ratusan butir obat psikotropika.
Baca Juga:Perbaikan Infrastruktur Jalan Desa Lebakmekar7 Hektar Wilayah Mundupesisir Sudah Ditanami Mangrove
Pelaku mengaku, menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada suaminya berinisial AU, seorang narapidana Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon.
Sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial RD, yang merupakan teman suami pelaku yang merupakan narapidana Lapas Kelas II A Bogor.
Kepala Keamanan Lapas 1 Kesambi Kota Cirebon Dodi Naksabani mengatakan, kasus upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon tersebut baru pertama kalinya terjadi.
Tim Satnarkoba Polres Cirebon, langsung membawa pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 1 plastik klip, dan 150 butir obat penenang alprazolam
Pelaku terancam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda 8 miliar rupiah