Penyitaan SPBU yang berlokasi di Jalan Perjuangan Majasem pada Selasa kemarin berbuntut panjang. Sita eksekusi fasilitas SPBU yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, akan dilaporkan gugatan perdata oleh pemilik sah SPBU.
Penyitaan SPBU yang berlokasi di Jalan Perjuangan Majasem berbuntut panjang. Sita eksekusi fasilitas SPBU dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi pada Selasa kemarin, akan dilaporkan perdata oleh pemilik sah SPBU.
Diketahui bahwa aset SPBU tersebut adalah milik Indra Purnama yang merupakan warga Kota Cirebon. Indra membeli aset tersebut dari pemilik lamanya, Irfan Suryanegara.
Baca Juga:Ratusan Wanita Di Brebes Diduga Jadi Korban Arisan OnlineMasyarakat Desa Sibubut Sulit Air Bersih Karena Kekeringan
Kuasa hukum Indra Purnama Hamynudin Fariza mengungkapkan, bahwa SPBU tersebut milik kliennya. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti-bukti pembayaran, kepemilikan sertifikat, hingga AJB yang ditandatangan oleh kliennya.
Dirinya menjelaskan, kronologis perkara berawal dari aset SPBU milik Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawati, dilaporkan oleh rekan bisnisnya atas nama Steli Gandawijaya, sementara kliennya baru mengetahui adanya persoalan tersebut.
Pelaporan kemudian berproses di kepolisian hingga tingkat kejaksaan dan pengadilan negeri. Saat sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Irfan divonis bebas oleh PN.
Karena bebas, jaksa kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, dan dalam kasasinya, turun putusan kasasi yang menyatakan bahwa Irfan dan istrinya terbukti bersalah, dengan keduanya diputus pidana 10 tahun. Saat ini Irfan dan istrinya sudah di eksekusi di LP Sukamiskin.
Atas kekeliruan tersebut, Hamynudin sebagai kuasa hukum Indra Purnama akan mengambil langkah hukum, dan akan melakukan upaya gugatan perdata terhadap Kejaksaan Negeri Cimahi terkait surat sita eksekusi, karena menganggap penyitaan kemarin menyalahi aturan, tanpa adanya pemberitahuan kepada Indra selaku pemilik.
Kuasa hukum mengaku, Indra Purnama membeli SPBU dengan harga diatas harga pasar, dan dibeli dengan cara benar