RADARCIREBON.TV – Sebelum membeli Set Top Box, cek dahulu daftar penerima yang bisa mendapatkannya secara gratis. Pasalnya, pemerintah telah memberinya secara cuma-cuma perangkat tersebut.
Setelah siaran analog mulai serentak di berhentikan, pencarian dan penggunaan Set Top Box atau STB mulai marak. Sebab, dengan adanya STB, maka pengguna tidak perlu repot membeli televisi yang baru.
Apalagi dengan adanya bantuan dari pemerintah, maka akan sangat membantu. Namun perlu di ketahui, jika bantuan tersebut di tujukan bagi masyarakat yang tidak mampu sehingga ada persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkannya.
Baca Juga:Harga Jual Mobil Suzuki Ignis Terbaru Dibanderol Murah, Interiornya Juga ModernSudah Yakin Sama Pilihanmu? Simak Dulu Spesifikasi dan Keunggulan Set Top Box Luby
Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis dan Cara Cek Penerima
Untuk mendapatkannya, ada beberapa hal yang harus di penuhi. Syarat yang paling utama yaitu penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang di buktikan dengan menggunakan KTP. Lalu, penerima juga merupakan golongan rumah tangga miskin. Untuk pelengkapnya, menggunakan Kartu Keluarga atau KK.
Kemudian syarat selanjutnya, penerima harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial. Lokasi penerima bantuan juga harus berada dalam wilayah cakupan yang terdampak ASO dan penerima juga harus mempunyai televisi. Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka STB siap di distribusikan secara door to door.
Ketika pendistribusian tersebut, akan di lakukan validasi dan verifikasi data penerima bantuan apakah sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK. Kemudian, akan di lakukan serah terima hingga pemasangan dan pemeriksaan apakah STB yang di distribusikan bisa berfungsi dengan baik atau tidak.
Setelah mengetahui syaratnya, ketahui juga bagaimana cara cek penerima bantuan Set Top Box Gratis dari pemerintah. Pertama, kunjungi link https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ yang bisa di cek melalui ponsel maupun PC.
Kemudian, masukkan NIK dan kode captcha lalu tekan tombol Pencarian. Jika terdaftar, maka bisa menghubungi call center 159 ataupun bisa mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB sambil membawa KK juga KTP asli. Begitupun juga jika ada kendala atau ada hal yang ingin di tanyakan, maka bisa menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.