Warga Pertanyakan Limbah Tanah Disposal

0 Komentar

Sejumlah aktivis masyarakat, mempertanyakan pengelolaan lingkungan proyek, pembangunan salah satu perusahaan yang ada di wilayah timur Cirebon. Hal itu lantaran limbah tanah disposal atau bekas galian proyek diperjual belikan, padahal tanah disposal itu tidak boleh diperjualbelikan.

Sejumlah aktivis masyarakat ini, menggelar pertemuan dengan pihak Kecamatan Astanajapura, Forkopimcam setempat, Dinas Lingkungan Hidup hingga perwakilan kepala desa untuk membahas persoalan sosial masyarakat salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Astanajapura.

Perwakilan aktifis, Saadi mengatakan, telah terjadi penyimpangan dugaan adanya permasalahan lingkungan khususnya limbah disposal berupa tanah dari hasil sisa proyek, yang dikerjakan oleh pihak ke 3. Padahal limbah galian itu tidak boleh ditransaksional untuk kepentingan sejumlah pihak.

Baca Juga:Deklarasi Damai Jelang Pilkades SerentakTarik Uang Siswa Baru Di MAN 1 Brebes Dikeluhkan

Masyarakat meminta keberadaan disposal itu harus dikelola jika tidak dibuang. Masyarakat khawatir lingkungannya akan tercemar limbah di kemudian hari. Namun karena tidak seluruh pihak hadir, audiensi tersebut akan dilanjutkan pekan depan.

Sebagai informasi, tanah disposal tidak boleh dijualbelikan sebab sudah ada anggaran khusus untuk membuang dan penyediaan lahan untuk menempatkan tanah bekas galian itu. Namun DLH menyebut, tanah disposal itu seperti botol air mineral bekas yang bisa dikelola yang membuat hal itu disayangkan oleh para aktifis.

0 Komentar