PAD 2,3M Dari Retribusi Kir Terancam Hilang

0 Komentar

Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mengungkapkan adanya potensi penurunan PAD dari sektor uji KIR. Pasalnya, pemerintah pusat menggratiskan biaya retribusi uji KIR di 2024.

Pendapatan asli daerah Kabupaten Cirebon dari retribusi uji KIR berpotensi lenyap pada 2024 mendatang. Pasalnya, pemerintah pusat akan menghapus atau menggratiskan biaya retribusi uji KIR di 2024.

Dari data Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, saat ini jumlah kendaraan yang diuji KIR bahkan sudah mengalami penurunan. Kondisi ini diperkirakan karena banyak pemilik kendaraan yang sengaja akan melakukan uji KIR di 2024 karena adanya informasi penggratisan biaya retribusi.

Baca Juga:Kolam Renang Buka Sampai Malam HariBBWS Cimancis Susur Dan Bersih-Bersih Sungai Sukalila

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, PAD yang bersumber dari retribusi uji KIR sebesar 2,7 milyar rupiah berpotensi hilang. Karena kebijakan penghapusan biaya pengujian kendaraan.

Sementara, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon saat ini mendata baru ada sekitar 40  persen kendaraan saja yang sudah melakukan uji kendaraan. Potensi hilangnya PAD dari sektor uji KIR pun, dikhawatirkan akan mengganggu dan menghambat operasional serta pemeliharaan alat pengujian kendaraan.

0 Komentar