Tiga anggota geng motor pelaku penganiyaan seorang remaja yang mengalami luka bacok dan dua remaja tewas kecelakaan di jalur pantura Brebes, ditangkap polisi. Tiga tersangka yakni seorang dewasa dan dua masih anak dibawah umur.
Buntut bentrok dua geng motor berujung maut di jalur pantura Brebes, Senin dini hari yang mengakibatkan seorang remaja terluka bacok dan dua tewas akibat kecelakaan, tim Resmob Satreskrim Polres Brebes mengamankan tiga tersangka. Ketiga pelaku yakni M Anton Prasetyo (18) sedang dua pelaku lainnya masih bawah umur yakni FM (16) dan DIN (16) keduanya warga Desa Dumeling Kecamatan Wanasari.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan ketiga pelaku ditangkap karena menjadi penyebab tewasnya dua anggota geng motor lain dalam aksi tawuran. Tawuran antara kelompok geng motor tersebut terjadi di jalur pantura Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Senin dini hari.
Baca Juga:Petugas Amankan Pelajar Hendak TawuranPolsek Depok Gerebek Sabung Ayam
Menurutnya saat tawuran pecah para korban berboncengan tiga dan dikejar oleh lawan. Dalam keadaan panik, motor yang dikendarai korban menabrak pembatas jalan dan masuk ke selokan. Saat terjadi kejar-kejaran ketiga pelaku yang juga berbonceng tiga ini mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban yang membonceng di bagian paling belakang.
Sementara kendaraan korban kemudian ditendang hingga terjatuh dan menghantam pembatas jalan. Aksi kejar-kejaran berujung kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan dua dari tiga orang tewas. Para korban yaitu ZF (16) warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba dan API (16) warga Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba. Sedang satu korban TA (17) warga Desa Petunjungan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Salah tersangka M Anton Prasetyo (18) mengatakan bentrok dua kelompok geng motor dipicu ajakan duel melalui pesan medsos kedua kelompok. Ia mengaku hanya diajak sesama temannya dan telah disiapkan sejumlah senjata tajam.
Selain mengamankan para pelaku polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit, hp, dua unit motor dan pakaian korban. Tersangka dewasa dijerat pasal 170 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka yang masih di bawah umur ditangani dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Guna mencegah kejadian serupa Polres Brebes kini gencar melakukan patroli pada jam rawan tawuran dan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah.