Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Cirebon Sunjaya 7 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap. Sunjaya juga diharuskan membayar denda 1 milyar rupiah.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa KPK, dalam persidangan lanjutan kasus gratifikasi dan suap. Sunjaya juga harus membayar denda 1 milyar rupiah, serta uang pengganti 30 milyar rupiah ke kas negara.
Menurut Jaksa, Sunjaya menerima uang sebesar 66 milyar rupiah dari gratifikasi yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi mutasi, rekrutmen honorer, fee proyek, serta 11 milyar dari suap perizinan perusahaan pembangkit listrik dan rencana pengembangan kawasan industri PT Kings Properti.
Baca Juga:Ayam Goreng & Panggang SerundengJambret Beraksi Saat Kebakaran
Dalam persidangan dan menjadi pesakitan, Sunjaya terbukti menyembunyikan serta menyamarkan asal usul harta kekayaan sebesar lebih dari 66 milyar rupiah. Dan sekitar 30 milyar sudah dibelanjakan aset yang terdiri dari 94 aset tanah dan bangunan.
Sementara, untuk denda 30 milyar yang harus dibayarkan oleh Sunjaya, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan Sunjaya tidak juga membayar, maka harta benda Sunjaya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Selain ancaman penjara 7 tahun dalam amar tuntutan. Jaksa juga menyertakan pidana denda kepada sunjaya sebesar 1 milyar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.