Ketua DPRD Kabupaten Cirebon menilai rencana penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak akan menjadi buah simalakama. Pasalnya, revisi undang-undang desa dianggap masih menggantung.
Penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak 2023 di Kabupaten Cirebon, dianggap akan menjadi buah simalakama. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, akan terjadi benturan antara produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Pasalnya, menurut Luthfi penetapan pembahasan undang-undang desa baru akan dilakukan September. Sedangkan tahapan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon sudah dimulai pada Juli ini.
Baca Juga:Kajian Akademik Pemekaran Butuh Dana 500 Juta RupiahĀ FCTM Resmi Membentuk Gerakan Pemuda Bersatu
Luthfi juga menambahkan, pemerintah pusat harus segera memutuskan dan mensahkan undang-undang desa. Agar pemerintah daerah bisa langsung melakukan penyesuaian.
Sementara, pemilihan kuwu serentak 2023 di Kabupaten Cirebon merupakan hajat masyarakat untuk memilih kepala desa. Bahkan wacana pembatalan pemilihan kuwu sempat mencuat ke permukaan akibat adanya pembahasan undangan-undangan desa di DPR RI.