Sepeda listrik, dianjurkan tidak diperuntukkan sebagai kendaraan yang digunakan di jalan raya. Sementara ini, Dinas Perhubungan maupun kepolisian tidak bisa menilang, namun untuk keamanan, sepeda listrik diharapkan hanya digunakan sebagai hiburan anak seperti dipakai di alun alun.
Penggunaan sepeda listrik, sementara ini belum memiliki regulasi khusus, untuk bisa dikendarai di jalan raya. Namun Dinas Perhubungan maupun kepolisian sementara ini memberikan himbauan kepada masyarakat, agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.
Pasalnya, khawatir mengenai keamanannya, karena banyak ditemukan rata rata yang mengendarai sepeda listrik, jarang memakai helm. Sehingga sebelum adanya aturan khusus, sepeda listrik dianjurkan hanya dipakai untuk wahana hiburan bagi anak anak.
Baca Juga:RCTV Jalin Kerjasama Dengan ISBI BandungPenegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis
Seperti di area Alun-alun Kasepuhan, anak anak bisa leluasa mengendarai sepeda listrik, mengelilingi alun alun yang luas. Sehingga tidak keluar dari alun alun maupun ke jalan raya.
Sementara untuk penjualan sepeda listrik, saat ini dianggap belum bisa dikendalikan. Karena banyak toko toko diluar penjualan sepeda, seperti toko elektronik, maupun toko penjualan handphone juga banyak menjual sepeda listrik.