Selama bulan Juli 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap 5 orang warga terkait kepemilikan sabu dan penyalahgunaan obat-obatan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap 5 orang warga terkait kepemilikan sabu dan penyalahgunaan obat-obatan.
Ke lima tersangka ini ditangkap ditempat terpisah, sejak tanggal 1 hingga 19 Juli, yaitu masing masing 1 kasus di Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Jalaksana, dan Kecamatan Nusaherang. Sementara di kecamatan Kuningan polisi berhasil mengungkap 2 kasus.
Baca Juga:Ayah Setubuhi Anak Tirinya Hingga HamilIjazah Pelajar Ditahan Sekolah Sejak Tahun 2021 Lalu
Kapolres AKBP Willy Andrian menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu seberat 16,57 gram, dari tersangka RZ seorang residivis dan KE. Sabu ini dibagi kedalam 39 paket kecil.
Para pengedar sabu ini menjalankan aksinya dengan sistem tempel, menggunakan media map atau peta.
Keduanya dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Satnarkoba juga menangkap AS dan DA, dengan barang bukti ratusan butir obat keras, diantaranya trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorphan.
Keduanya dijerat undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Sementara tersangka ASA diringkus dengan barang bukti psikotropika yang diduga jenis riklona. Untuk kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Kapolres menegaskan, jajarannya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, terhadap temuan kasus narkoba dalam dua pekan terakhir ini. Termasuk mencari dan menangkap bandar narkoba.